KORANMANDALA.COM – Agar aktivitas bisnis bisa bergulir, di Indonesia, setiap pelaku bisnis perlu memiliki izin dan sejumlah persyaratan lainnya.
Pemenuhan izin dan persyaratan itu pun sangat berlaku pada sektor transportasi. Buktinya, PT Surya Mataram Indonesia harus bersabar dan menunda keinginannya untuk mengaktifkan maskapai yang dinaunginya, Surya Airways.
Apa sebabnya?
PT Surya Mataram Indonesia harus menunda keinginannya untuk segera mengaktifkan Surya Airways. Pasalnya, proses perizinannya belum tuntas.
BACA JUGA: Salut dan Luar Biasa, Dirut bank bjb Berpredikat The Best Performance CEO 2023
Mengutip beberapa sumber, Maria Kristi Endah Murni, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mengungkapkan, izin usaha Surya Airways, hingga kini, masih dalam proses.
“Aktivasi maskapai baru harus sesuai regulasi. Misalnya, mengacu pada Permenhub (Peraturan Menteri Perhubungan) 35/2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara,” ujar Maria Kristi.
Saat ini, beber dia, Surya Airways belum bisa aktif melayani masyarakat. Perizinannya, jelas dia, masih dalam proses. Terlebih, sambungnya, Surya Airways harus memenuhi banyak persyaratan.
BACA JUGA: Frekuensi Penerbangan Internasional Bertambah, Garuda Terbang Kian Tinggi dan Jauh
Memang, ungkapnya, Surya Airways, memiliki Sertifikat Standar Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SS-AUNB). Walau demikian, sambungnya, maskapai itu tetap wajib memenuhi persyaratan-persyaratan.
Beberapa prosedur perizinan itu, sebutnya, di antaranya, meraih Sertifikasi Operasi Angkutang Udara.
Untuk menuntaskan proses sertifikasi itu, tukasnya, Surya Airways membutuhkan waktu, minimalnya, selama 90 hari. Jangka waktu 90 hari itu pun, lanjutnya, bergantung pada kesiapan maskapai itu memenuhi proses dan pertahapan sertifikasi.
BACA JUGA: Rute Internasional Garuda Bergairah, Volume Penumpangnya Hampir Capai 900 Ribu Orang
Tidak itu saja, tambahnya, Surya Airways pun wajib mengajukan perizinan lainnya kepada Kemenhub. Izin-izin itu, sebut dia, yakni rute dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan penumpang.
Kemudian, perizinan tentang jenis dan tipe pesawat, termasuk utilisasi penerbang. Selain itu, juga tentang rotasi diagram operasonal pesawat.
Itu semua,. katanya, belum termasuk rencana penanganan pesawat, penumpang dan kargo di bandar udara, plus kemampuan teknis operasi bandar udara. (win)