KORANMANDALA.COM – Sebagai lembaga negara yang bertugas dan berkewenangan mengawasi sekaligus mendukung pergerakan sektor jasa keuangan, Ototiras Jasa Keuangan (OJK) terus merumuskan berbagai hal, termasuk yang berkaitan dengan perasuransian.
Jurut terbaru OJK yakni memperkuat struktur perasuransian agar performa dan kinerja sektor itu lebih bergeliat dan berdaya saing.
Caranya, menerbitkan Road Map Penguatan dan Pengembangan Industri Perasuransian 2023-2027.
Mengutip beberapa sumber, Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, mengemukakan, road map itu memandu arah regulasi perasuransian agar perkembangan sektor itu lebih kuat.
BACA JUGA: Tok, BCA Terkena Sanksi OJK, Wajib Setor Denda Rp 100 Juta, Ini Biang Keladinya
“Penyusunan road map itu sesuai dengan Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK),” jelasnya, Senin 23 Oktober 2023.
Cakupan road map itu, ungkapnya, di antaranya, visi pengembangan regulasi selama empat tahun mendatang atau hingga 2027.
Yakni, terangnya, berupa pemerkuatan tata kelola. Lalu, menyempurnakan manajemen risiko. Termasuk, sahutnya, mengatur produk dan perlindungan konsumen.
BACA JUGA: Supaya Emak-emak Tidak Jadi Korban Pinjol, OJK Ajarkan Literasi Syariah
Road map itu pun, sambungnya, menjadi acuan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan asuransi.
Selain itu, lanjutnya, juga berperan sebagai alat komunikasi publik berkenaan dengan korporasi asuransi yang bermasalah, secara efektif.
Pemerkuatan itu, beber dia, terdiri atas internal perasuransianprofesi dan lembaga penunjang, dan peran regulator. (win)