KORANMANDALA.COM – Seiring dengan kian berkembangnya teknologi digital, industri jasa keuangan (IJK) pun terus memanfaatkan pola itu.
Satu buktinya, yaitu hadirnya perusahaan-perusahaan Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending.
Tentunya, ada regulasi yang harus dipenuhi setiap korporasi Fintech P2P Lending. Di antaranya, syarat ekuitas, yakni menimal bernilai Rp 2,5 miliar, yang pemberlakuannya mulai 4 Juli 2023.
Seperti apa perkembangannya?
Baca juga: Fantastis, Satu Bulan Terakhir Dana Pasar Modal Bernilai Ratusan Triliun Rupiah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginformasikan, saat ini, puluhan Fintech P2P Lending dalam pengawasan. Pasalnya, puluhan Fintech P2P Lending itu tidak memenuhi syarat ekuitas mimimum.
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun OJK, mengungkapkan, hingga Mei 2023, pihaknya mencatat, bahwa ada 33 Fintech P2P Lending yang belum memenuhi syarat ekuitas minimum.
Pihaknya, tegas dia, segera melakukan pengecekan dan monitoring secara kontinyu. Tentu saja, sahut dia, pihaknya menerapkan regulatory action bagi puluhan Fintech P2P Lending tersebut.
Baca juga: Best Seller! Simulasi Kredit Motor Tvs NEW DAZZ PRIME FI Terbaru Juli 2023, Intip Tabel Angsurannya di Sini
Selain itu, Ogi Prastomiyono meneruskan, puluhan Fintech P2P Lending itu pihaknya mintai action plan agar ekuitas minimum terpenuhi.
Apabila ke-33 Fintech P2P Lending, yang nominal pembiayaannya hingga Mei 2023 bernominal Rp 51,4 triliun atau menggeliat 28,1 persen secara tahunan, itu bisa memenuhi syarat ekuitas minimum hingga batas akhir berdasrkan Peraturan OJK 10/.2022, tegasnya, pihaknya mengawasi mereka secara lebih ketat.(*)