KORANMANDALA.COM – Di Indonesia, kinerja dan performa industri asuransi belum seagresif perbankan. Walau demikian, Industi Keuangan Non-Bank (IKNB) ini terus menunjukkan pergerakan positif.
Seperti apa bentuk pergerakannya?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginformasikan pergerakan asuransi di tanah air.
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK, menyampaikan, pada Januari-Mei 2023, nilai total premi asuransi pada level Rp 124,69 triliun.
Baca juga: Gegera Hal Ini OJK Pantau Puluhan Fintech
Nilai itu, jelasnya, terdiri atas premi asuransi jiwa bernominal Rp 71,90 triliun dan premi asuransi umum Rp52,78 triliun.
Ogi Prastomiyono meneruskan, permodalan asuransi dalam posisi stail. Rasio Risk Based Capital (RBC) asuransi jiwa dan asuransi umum pada posisi 462,80 persen serta 307,07 persen.
Untuk korporasi pembiayaan atau financing, Ogi Prastomiyono menjelaskan, hingga Mei 2023, outstanding piutang korporasi-korporasi pembiayaan yakni Rp 441,23 triliun.
Baca juga: Fantastis, Satu Bulan Terakhir Dana Pasar Modal Bernilai Ratusan Triliun Rupiah
Sedangkan rasio Non-Performing Financing (NPF), pada Mei 2023 2023, berada pada level 2,63 persen.(*)