KORANMANDALA.COM – Masyarakat bisa tersenyum lebar karena satu di antara komponen pemenuhan kebutuhan rumah tangga, yakni elpiji non-subsidi, kini lebih murah.
Ada dua jenis elpiji non-subsidi yang kini harga jualnya lebih murah. Yaitu ukuran 5 kilogram dan ukuran 12 kilogram.
Fadjar Djoko Santoso, Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), menegaskan, pihaknya berkewenangan menetapkan dan menentukan harga jual elpiji non-subsidi.
Fadjar Djoko Santoso menerangkan, putusan untuk menetapkan harga jual dua jenis elpiji non-subsidi menjadi lebih murah daripada sebelumnya itu karena mengacu pada mekanisme harga Contract Price Aramco (CP Aramco).
Baca juga: Seperti Ini Jurus Pelita Air Geliatkan Kinerjanya: Tambah Armada Airbus A320
Ini berarti, dalam satu pekan terakhir, terjadi penyesuaian harga jual elpiji non-subsidi. Penyesuaian pertama terjadi pada 26 Juni 2023.
Kini, harga jual elpiji non-subsidi, yakni Bright Gas 5,5 kilogram lebih murah Rp 4.000 per tabung. Sedangkan isi ulang Bright Gas 12 kilogram lebih murah Rp 9.000 per tabung atau menjadi Rp 204.000 per tabung.
Bagaimana elpiji subsidi ukuran 3 kilogram?
Baca juga: Kemenhub Minta Anggaran 2024, Nominalnya RP 9,6 Triliun, Peruntukannya?
Fadjar Djoko Santoso menegaskan, harga jual elpiji subsidi subsidi tidak berubah. Pasalnya, dalih dia, penetapan harga jual elpiji subsidi merupakan kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Acuannya, Keputusan Menteri ESDM 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram,” jelas dia.
Sedangkan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji 3 kilogram, tukasnya, menjadi kewenangan pemerintah daerah, baik level provinsi, kota, maupun kabupaten. Dasar hukumnya, ungkap dia, Peraturan Menteri ESDM 26/2009.
Baca juga: Review Motor Listrik Kymco Lonex i One Plus, Punya Desain Unik dan Modern, Auto Langsung Pengen Beli
“Kewenangan kami dalam hal elpiji subsidi yakni pendistribusian,” tutup Fadjar Djoko Santoso.(*)