KORANMANDALA.COM – Setiap korporasi atau perusahaan, mulai kini, harus bersiap merogoh kocek atau biaya operasionalnya lebih dalam lagi. Apa sebabnya?
Secara resmi, Kementerian Keuangan menerbitkan regulasi baru berkenaan dengan perkantoran. Yaitu pajak faslitas kantor yang diterima setiap karyawannya.
Putusan pajak fasilias kantor itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) 66/2023, yang ditandatangani Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan pada 27 Juni 2023.
Isinya, Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
Baca juga: Harga Isi Ulang Elpiji Non-subsidi Jadi Lebih Murah, Bagaimana Elpiji Subsidi?
Ada beberapa poin dalam Peraturan Menkeu baru ini. Di antaranya, pembebanan biaya pergantian atau imbalan berupa natura atau fasilitas kantor.
Biaya fasilitas kantor bisa terkurangkan dari penghasilan bruto. Hal itu untuk menentukan berapa penghasilan oleh pemberi kerja yang terkena pajak selama bentuknya berupa biaya untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan.
Regulasi ini pun mengatur biaya penggantian yang berkenaan dengan pekerjaan dan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai.
Baca juga: Seperti Ini Jurus Pelita Air Geliatkan Kinerjanya: Tambah Armada Airbus A320
Pengaturan lainnya, yakni biaya penggantian atau imbalan berupa fasilitas kantor yang bermasa manfaat belum satu tahun. Pembebanannya pada tahun pengeluaran.
Poin selanjutnya, fasilitas kantor yang merupakan objek pajak penghasilan dan pengecualiannya. Dalam hal ini, ada beberapa ketentuan.
Yaitu, penggantian atau imbalan berbentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPhj) berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang Undang (UU) PPh.
Baca juga: Kemenhub Minta Anggaran 2024, Nominalnya RP 9,6 Triliun, Peruntukannya?
Lalu, ada ketentuan tentang penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan pemberi kerja dan pegawai. Berikutnya, penggantian karena adanya transaksi jasa antar-wajib pajak.
Kemudian, berupa penggantian berupa fasilitas kantor berbentuk barang selain uang. Selanjutnya, penggantian fasilitas kantor berbentuk pemanfaatan fasilitas dan/atau pelayanan yang sumbernya aktiva.
Lalu, fasilitas kantor apa saja yang terkena pajak?
Ini daftarnya
a. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai
b. Natura di daerah tertentu
c. Natura dan/atau kenikmatan oleh pemberi kerja
d. Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa)
e. Natura dan/atau kenikmatan berjenis dan/atau batasan tertentu.(*)