KORANMANDALA.COM – Berulang kali, pemerintah, melalui Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi (SWI) mewanti-wanti masyarakat agar tidak terjerat investasi bodong. Faktanya, masih banyak warga yang menjadi korbannya.
Itu terjadi karena banyak masyarakat yang masih tergiur imimg-iming yang ditawarkan investasi bodong. Efeknya, mereka gigit jari.
Lalu, apakah dana para korban investasi bodong bisa kembali?
Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM (KUKM), menyatakan, tidak ada garansi bagi para korban investasi bodong berkedok koperasi simpan pinjam (KSP) bahwa dananya kembali.
Baca juga: Pinjam Duit kepada Pinjol Ilegal, Tapi Ogah Lunasi Jadi Tren Anyar, Nilai Kredit Macet Fantastis
Alasannya, dalih pria asal Garut ini, hingga kini, pemerintah belum memiliki skema atau solusi bersifat long-term untuk mengganti dana para korban.
Sejatinya, perkara-perkara investasi bodong bermodus koperasi masuk ranah hukum. Jadi, tegasnya, perlu koordinasi dengan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum-HAM) dalam penuntasannya.
Walau demikian, lanjutnya, pihaknya sangat mendukung upaya-upaya penuntasan investasi bodong secara hukum. Jadi, ucapnya, melalui jalur hukum, terjadi penyitaan aset, yang kemudian, bisa negara jual sebagai pengganti uang para korban.
Baca juga: Tidak Hanya Sampai Bandung, Kereta Cepat Tembus Surabaya? Ini Kata Kemenhub
Bersama pemerintah, ungkap dia, pihaknya pun bersiap merevisi Undang Undang (UU) Koperasi. Kekinian.
Harapannya, sahut dia, regulasi baru itu menyempurnakan tata kelola KSP sekaligus meminimalisir korban-korban investasi bodong.(*)