KORANMANDALA.COM – Hingga kini, aksi penipuan masih marak terjadi. Beragam modus dilakukan para pelakunya.
Di antaranya, berupa investasi berkedok perdagangan bursa atau Perdagangan Berjangka Komoditas (PBK), melalui situs perdagangan ilegal.
Tentu saja, pemerintah tidak bosan-bosannya mewanti-wanti masyarakat agar tidak tergiur rayuan berupa iming-iming menggiurkan untuk berinvestasi ilegal.
Aldison, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), tidak menampik bahwa penawaran investasi bermodus PBK, semisal kripto, masih marak.
Baca juga: Genderang Perang Saham Ilegal Terus Ditabuh, Bappebti Blokir Ribuan Situs Entitas Abal-abal
Dia mengemukakan, modus penipuan itu beraham. Di antaranya, melalui aplikasi pesan Whatsapp, Telegram, dan sejenisnya.
“Umumnya, iming-imingnya berupa keuntungan yang luar biasa. Bentuknya pun beragam. Misalnya, titip dana trading,” tandasnya.
Yang terjadi, sambung dia, setalh transfer dana, masyarakat tidak meraih keuntungan. Sebaliknya, mengalami kerugian.
Baca juga: Ingin Gunakan LRT? Masyarakat Wajib Tahu Jadwalnya dan Catat Jam Operasionalnya
Modus yang paling kerap terjadi, lanjut dia, yakni investasi berkedok PBK atau aset kripto yang skemanya member get member.
“Padahal, tidak boleh ada sistem perekrutan nasabah berskema member get member atau MLM (Multi Level Marketing) dalam perdagangan PBK,” tegas dia.
Karena itu, sambungnya, pihaknya meminta masyarakat supaya lebih berhati-hati, waspada, dan tidak tergiur rayuan serta iming-iming besar serta adanya janji bahwa investasi itu tidak berisiko.
Baca juga: Diajukan Jokowi, Ada Empat Sosok Baru yang Jadi Kandidat Bos OJK, Siapa Mereka?
Dia menjelaskan, pola perdagangan PBK tidak hanya bisa menghasilkan cuan, tetapi juga memiliki risiko besar.
Jadi, saran dia, masyarakat wajib memastikan legalitas perusahaannya sebelum berinvestasi. Lalu, pelajari dan kenali risiko berinvestasi.(*)