KORANMANDALA.COM – Kehadiran teknologi digital memiliki beragam peran dan manfaat luar biasa, termasuk bagi sektor industri keuangan.
Buktinya, selama beberapa tahun terakhir, kehadiran teknologi digital memunculkan banyak platform Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2) Lending, yang tentunya, bersertifikasi dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lalu, seperti apa perkembangan penyaluran dana oleh Fintech P2P Lending?
Data OJK menunjukkan, Fintech P2P Lending terus menunjukkan gairah dan geliatnya.
Baca juga: Bank Mandiri Punya Jurus Terbaru Geber Inklusi Keuangan, Gelontorkan Fasilitas Channelling Rp 1 Triliun
Secara tahunan, hingga Februari 2023, akun penerima pinjaman Fintech P2P lending berkembang 4,61 persen atau menjadi 13,39 juta akun.
Nominal penyaluran dananya pun fantastis.
Hingga Februari 2023, berdasarkan data OJK, total nilai penyaluran dana pinjaman Fintech P2P Lending pada level Rp 18,22 triliun atau bergeliat 10,28 persen secara tahunan.
Baca juga: Hati-hati, Jangan Mudah Tergoda Rayuan Investasi Saham Ilegal, Pelajari Modusnya
OJK menyatakan, bertambahnya jumlah akun yang meminjam serta nilai dana yang tersalurkan mengindikasikan terjadinya perkembangan kredit konsumtif yang positif.(*)