KORANMANDALA.COM – Berbagai upaya dan strategi dilakukan pemerintah agar berbagai sektor ekonomi terus bergeliat, termasuk properti.
Strategi terbarunya, hingga 2024, pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pembelian rumah. Artinya, masyarakat tidak perlu membayar PPN saat membeli rumah hingga 2023.
Mengutop beberapa sumber, Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Perekonomian, berdasarkan kebijakan itu, pemerintah menanggung 100 persen PPN pembelian rumah hingga Juni 2024.
“Lalu, pada enam bulan berikutnya, yaitu Juli-Desember 2023, pemerintah menanggung 50 persen PPN pembelian rumah,” tegas Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
BACA JUGA: Sembilan Proyek Strategis Belum Tuntas, Targetnya Berapa?
Namun, ada syaratnya. Harga jual rumah yang bebas PPN pembelian 100 persen yakni bernilai tidak melebihi Rp 2 miliar.
Bahkan, ucapnya, pemerintah pun mengalokasikan bantuan administratif bagi perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bernominal Rp 4 juta.
Program insentif tersebut, ujarnya, bisa mengurangi backlog perumahan, yang saat ini, mencapai 12,1 juta unit.
BACA JUGA: Terungkap, Bulog Punya Cara Perkokoh Lumbung Pangan, Begini Strateginya
Lalu, apa saja syarat agar PPN rumah jadi tanggungan pemerintah apabila acuannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 21/PMK.10/2021?
Simak di bawah ini
1. Proses Penyerahan Properti
BerdasarkanPasal 3 PMK 103/2021, pemerintah bisa menanggung PPN apabila :
• Penyerahan properti bisa terjadi setelah penandatanganan akta jual beli
BACA JUGA: Bulan Depan, Ada BLT El Nino Bagi 18,8 Juta KPM, Total Anggarannya Rp 7,5 Triliun
• Penyerahan properti saat penandatanganan perjanjian jual beli yang telah lunas
2. Kelengkapan Berita Acara Serah Terima
Terdiri atas Nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual
• Nama dan NPWP atau NIK (Nomor Induk Kependudukan) Pembeli
BACA JUGA: Tetap Waspada, Ada 86 Titik Rawan pada Jalur Kereta arah Barat-Timur, PT KAI Siapkan Antisipasinya
• Tanggal serah terima
• Kode rumah yang terserahterimakan
• Pernyataan bermeterai serah terima bangunan
BACA JUGA: Stadion Sidolig Tertutup, Para Pedagang dan UMKM Inginkan Hal Ini
• Nomor berita acara serah terima
3. Mendaftarkan Berita Acara Serah Terima
Pendaftarannya melalui aplikasi kementerian bidang perumahan dan kawasan permukiman, maksimal 7 bulan setelah serah terima. (win)