KORANMANDALA.COM – Beredar kabar kurang sedap bagi para pelaku Usaha Mikro-Kecil-Menengah (UMKM). Dugaannya, platform TikTok menjadi ancaman baru bagi UMKM. Lho kok bisa?
Informasinya, TikTok memiliki sebuah proyek yang konon mengancam eksistensi UMKM. Yakni Project S TikTok Shop.
Dugaan tentang ancaman Project S TikTok Shop, untuk pertama kalinya mencuat di Inggris.
Indikasinya, sejumlah industri China memanfaatkan Project S TikTok Shop untuk mengumpulkan data beragam komoditi dan produk yang menjadi favorit dan laris di sebuah negara.
Baca juga: Pantauan Harga Emas Antam Cetakan Logam Mulia Hari Ini, Nilainya Stabil di Angka 1.059.000 Per Gram
Lalu, melalui Project S TikTok Shop, industri-industri China memproduksi beragam produk berdasarkan data-data tersebut.
Melihat kondisi tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) menyiapkan beberapa upaya. Di antaranya, melalui Komisi VI, DPR RI berencana memanggil manajemen TikTok. Tujuannya, mengklarifikasi Project S TikTok Shop.
Rudi Hartono Bangun, anggota Komisi VI DPR RI, mengemukakan, pihaknya bersegera menggulirkan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Agenda yang membahas regulasi importansi barang murah asal China itu, terangnya, tidak hanya dengan TikTok, tetapi juga Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Baca juga: Tahapan Konversi Sepeda Motor BBM Jadi Listrik, Intip Harga dan Subsidi dari Pemerintah di Sini
Bahkan, ujarnya, tidak tertutup kemungkinan, ada pembahasan tentang skema penjualan MinyaKita pada TikTok.
Dia melanjutkan, pihaknya berpandangan bahwa dalam hal bisnis, ada aktivitas perdagangan yang tidak komprehensif, yaitu importansi produk asal China, yang tidak ada batas regulasinya.
“Selain itu, juga belum ada batasan tentang perpajakannya,” tandasnya.
Baca juga: Sudah Tahu Belum Cara Cek Penerima Subsidi Motor Listrik 2023 dari Pemerintah Hanya dengan NIK KTP
Dalam era digitalisasi yang kian menggeliat, pemerintah harus mempersiapkan regulasi yang berkenaan dengan pola digitalisasi bagi platform digital, semisal TikTok.
Umpamanya, jelas dia, adanya regulasi tentang pemasangan pariwara atau iklan pada platform digital, seperti TikTok. Regulasi itu, ucapnya, memungkinkan pemasangan iklan UMKM melalui TikTok bersifat gratis agar jaringan pasar dan penjualannya lebih menggeliat.
Kementerian Koperasi dan UKM (K-UKM) mengharapkan Kemendag mengakselerasi perevisian Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50/2020 tentang Izin Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Baca juga: Mewah dan Beda, Inilah Motor Listrik BMW CE 02, Harganya Ditaksir Lebih dari Rp100 Jutaan!
Kementerian K-UKM menganggap perevisian ini krusial supaya eksistensi UMKM tetap aman dan tidak terganggu Project S TikTok Shop.(*)