KORANMANDALA.COM – Upaya-upaya memerangi investasi ilegal, termasuk meminimalisir e-commerce yang meresahkan masyarakat terus digelorakan pemerintah.
Bukti terbaru, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin Sektor Keuangan menon-aktifkan alias memblokir sebuah e-commerce milik PT Bingoby Digital Kreasi, Jombingo.
Kuat dugaan, penon-aktifan itu terjadi karena aktivitas Jambingo ileal alias tidak berizin. Tentu saja, hal itu merugikan masyarakat.
Hudiyanto, Sekretaris Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin Sektor Keuangan, mengemukakan, pemblokiran itu berdasarkan rapat koordinasi untuk merespon pengaduan masyarakat tentang aktivitas Jombingo.
Baca juga: Kenali Trik Para Penipu Loker Freelance, Modusnya Sama, Gunakan Like dan Subscribe
Sejatinya, ungkap Hudiyanto, jajarannya memanggil pihak Jambingo agar mengikuti rapat untuk mengklarifikasinya. Namun, tidak ada satu pun perwakilan Jambingo yang hadir.
Memang, lanjutnya, PT Bingoby Digital Kreasi memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Selain itu, PT Bingoby Digital Kreasi pun memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) terbitan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Baca juga: Para Pemilik Kripto Pasti Sumringah, Harganya Bisa Dekati Rp 500 Juta
Namun, sambungnya, karena merugikan masyaakat, akhirnya, pihaknya bersama Kementerian Kominfo, memblokir platform Jambingo.
Untuk supervisi, ungkap dia, hal itu menjadi kewenangan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).(*)