KORANMANDALA.COM – Pemenuhan kebutuhan minyak goreng (migor) masih sangat banyak. Karena itu, agar pemenuhannya terpenuhi, pemerintah menghadirkan produk migor berharga jual terjangkau, MinyaKita.
Kehadiran MinyaKita membuka peluang bagi siapa pun untuk turut berjualan komoditas tersebut. Namun, jangan pernah coba-coba berjualan MinyaKita secara nakal, semisal menerapkan pola bundling.
Mengapa demikian?
Kementerian Perdagangan (Kemendag) siap bertindak tegas kepada para pedagang MinyaKita yang tidak sesuai ketentuan, termasuk pola bundling.
Baca juga: Geliatkan Ekspor, Pemerintah Punya Jurus Baru, Sasar Pasar Asia Selatan
Moga Simatupang, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Direktorat Jenderal (Ditjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, menegaskan, ada sanksi bagi para pedagang MinyaKita yang nakal atau menerapkan pola bundling.
Bentuk sanksi itu, jelasnya, variatif. Yang paling ringan, ujarnya, yakni berupa teguran tertulis dari PKTN.
“Sanksi terberat yakni pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Baca juga: Info Lowongan Kerja Mie Gacoan di Bandung Terbaru Juli 2023 untuk Lulusan SMA, SMK dan S1
Penerapan sanksi itu, terangnya, mengacu pada Surat Edaran Menteri Perdagangan (Mendag) Nomor 3/2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat.
Berdasarkan regulasi itu, tambahnya, para pedagang tidak boleh mematok harga jual MinyaKita melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp 14.000 per liter pada level distributor dan Rp 15.500 per liter untuk pengecer.
Penjualan MinyaKita melalui platform media sosial, semisal TikTok, juga tidak boleh dan melanggar regulasi.
Baca juga: Review Spesifikasi HP Tecno Camon 20 Premier, Harga Jualnya Segini
Karenanya, sahut dia, pihaknya berkoordinasi dengan TikTok Shop dan Asosiasi E-commerce Indonesia (iDea) agar men-take down akun penjualan MinyaKita.(*)