KORANMANDALA.COM – Beberapa waktu lalu, publik cukup dihebohkan oleh kasus perdagangan pakaian bekas impor ilegal alias thrifting.
Tentu saja, aktivitas itu berefek negatif pada industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional. Karena itu, pemerintah menyiapkan sejumlah jurus untuk menyikapi aktivitas thrifting.
Bagaimana bentuknya?
Sepertinya, masyarakat yang masih nekat berjualan pakaian impor bekas ilegal wajib berpikir berjuta-juta kali. Pasalnya, pemerintah segera menerbitkan pelarangan thrifting.
Baca juga: BIJB Kertajati Memang Seksi, Banyaknya Investor yang Jatuh Hati Jadi Buktinya
Informasinya, Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia (RI), bersiap menerbitkan pelarangan thrifting, yang tertuang dalam sebuah peraturan presiden (perpres).
Moga Simatupang, Pelaksana Tugas (PLT) Direktorat Jenderal (Ditjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), menyatakan, perpres pelarangan thrifting itu tidak hanya pelarangan pakaian impor bekas.
Akan tetapi, lanjutnya, regulasi itu berlaku pada beberapa komoditas produk lainnya, yakni barang berbahaya, termasuk mesin fotokopi berwarna.
Baca juga: Ada Babak Baru Soal TOL Getaci, Masuki Fase Persiapan Lelang
Sayangnya, Moga Simatupang belum bisa mengungkap secara rinci, terutama, tentang kapan peraturan itu terbit.
Akibat maraknya thrifting, secara sangat serius, pemerintah mengultimatum para importir pakaian bekas. Ultimatumnya, berupa sanksi.
Bentuk sanksinya pun berat. Yakni, pidana penjara selama 10 tahun. Selain itu, ada juga sanksi berupa denda yang nilainya mewah, yakni Rp 7 miliar.(*)