KORANMANDALA.COM – HIngga kini, masih banyak kalangan masyarakat yang membutuhkan rumah. Utamanya, kalangan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Bagi kalangan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), memiliki rumah bukan perkara mudah. Itu karena harga jual properti yang terus mengalami kenaikan.
Pada sisi lain, tidak sedikit kalangan MBR yang terkendala akses perbankan apabila ingin membeli rumah melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Melihat kondisi itu, agar kalangan MBR lebih mudah memiliki rumah, selama beberapa tahun terakhir, pemerintah, melalui Kementerian Pekerjaan Umum-Perumahan Rakyat (PUPR) menggulrikan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) alias subsidi perumahan
Baca juga: Selama Tahun Ini, Ratusan Ribu Rumah Baru Dikucuri Dana Subsidi
Kementerian PUPR menyatakan, kalangan MBR berpeluang menjadi penerima FLPP. Tentu saja, menjadi penerima subsidi perumahan merupakan harapan besar kalangan MBR.
Akan tetapi, ada persyaratan yang harus terpenuhi.
Apa saja persyaratan menjadi penerima FLPP??
Baca juga: Antisipasi Fenomena El Nino, Bulog Pastikan Stok Beras di Kota Bandung Aman
Simak di bawah ini
– Warga Negara Indonesia (WNI)
– Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan pemerintah. Termasuk KPR atau pembiayaan pembangunan rumah swadaya.
– Bersifat individual
– Status belum menikah atau pasangan suami istri.
– Belum memiliki rumah
– Berpenghasilan tetap atau tidak tetap maksimal Rp 8 juta per bulan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR No. 242/KPTS/M/2020.(*)