KORANMANDALA.COM – Ternyata, kewajiban membayar tunggakan tidak hanya pada masyarakat umum, tetapi juga lembaga negara, termasuk kementerian.
Berbicara tunggakan, Sistem Layanan Data Kementerian Keuangan (SLDK) menginformasikan hal mengejutkan. Hingga 30 Juni 2023, sebanyak 63 kementerian-lembaga punya tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bernilai fantastis, yakni Rp 27,64 triliun.
Nilai itu melebihi tunggakan PNBP akhir 2022, yang berada pada level Rp 25,04 triliun. Tahun lalu, tunggakan itu harus dilunasi oleh 62 kementerian-lembaga.
Lebih mengejutkannya lagi, sebesar 82 persen total tunggakan PNPB hingga akhir Mei 2023, yaitu Rp 22,6 triliun, menjadi kewajiban tiga kementerian-lembaga.
Baca juga: Topang NZE, Surya Energi Indotama Rangkul Anak Usaha PLN, Seperti Apa Bentuk Sinerginya?
Sayangnya, Kemenkeu tidak menjelaskan ketiga kementerian-lembaga yang menunggak PNPB bernilai Rp 22,6 triliun itu.
Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Rabu, 12 Juli 2023, mengemukakan, agar tunggakan PNPB ke-63 Kementerian-Lembaga tuntas, pihaknya terus berkoordinasi dengan mereka.
Pihaknya pun, ungkapnya, melakukan berbagai cara agar ke-63 Kementerian-Lembaga itu menyelesaikan tunggakannya. Di antaranya, penerapan The Automatic Blocking System (ABS).
Baca juga: Gairahkan Bisnisnya, Bank Syariah Indonesia Punya Jurus Baru, Hadir di Timur Tengah
Melalui sistem itu, jelasnya, terjadi pemblokiran aktivitas perusahaan yang belum menuntaskan kewajibannya secara otomatis.
Penerapan ABS, terangnya, tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 58/2023 tentang Perubahan PMK 155/PMK.02/2021, berkenaan dengan Tata Cara Pengelolaan PNBP.(*)