KORANMANDALA.COM – Agar industri keuangan mengalami perkembangan positif sekaligus meminimalisir terjadinya berbagai permasalahan yang berpotensi merugikan masyarakat, pemerintah melalui sejumlah lembaganya, satu di antaranya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melakukan beragam cara.
Misalnya, menerbitkan regulasi.
Yang terbaru, bulan ini, OJK bersiap menerbitkan regulasi baru soal suku bunga pinjaman Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol).
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, mengemukakan, rencana penerbitan regulasi itu untuk merespon kabar tentang dugaan penetapan suku bunga Fintech P2P Lending 0,8 persen per hari.
BACA JUGA: Inflasi Terendah di Jabar Ada di Kota Ini: Bandung, Besarnya Sebanyak Ini
“Padahal, pemberlakuan suku bunga 0,8 persen per hari berlaku pada 2017. Pada 2022, terjadi perubahan penetapan suku bunga pembiayaan Fintech P2P Lending menjadi 0,4 persen per hari, bertenor tidak melebihi 90 hari,” paparnya.
Mengacu pada regulasi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), suku bunga bertenor melebihi 90 hari yakni 0,1 persen-0,2 persen.
Selain itu, tegas dia, pihaknya mewajibkan seluruh Fintech P2P Lending menginformasikan biaya pelayanan dan bunga secara jelas kepada nasabahnya.
BACA JUGA: Setelah Perkasa Selama Dua Hari, Pergerakan Rupiah Melempem Lagi
“Termasuk, cara penagihannya sesuai peraturan OJK,” ujar dia. (win)