KORANMANDALA.COM – Kabar gembira bagi seluruh warga Indonesia. Bagaimana tidak bergembira, biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), kemungkinan besar, segera menjadi murah.
Apa sebabnya?
Dalam beberapa waktu mendatang, prediksinya, biaya pembuatan SIM lebih murah. Kemungkinan itu terjadi karena adanya rencana penghapusan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) saat pembuatan SIM.
Informasinya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersiap mengkaji usul penghapusan PNBP dalam pembuatan SIM.
Baca juga: Terus Bergeliat, Industri Penerbangan Nasional Tidak Loyo Lagi, Ini Buktinya
Isa Rachmatarwata Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu, menyatakan, berkenaan dengan penghapusan PNPB saat pembuatan SIM, pihaknya segera berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Koordinasi itu, jelasnya, merupakan hal perlu. Penyebabnya, pemungutan PNPB dalam pembuatan SIM, termasuk operasional Polri.
Opsi koordinasi, sebutnya, yakni benar-benar tidak lagi memberlakukan pemungutan PNPB atau mengurangi nominal pemungutan PNPB.
Baca juga: Waduh, Perbankan Lokal Dibidik Investor China? OJK Jadi Kuncinya
Hingga kini, ujarnya, pemungutan PNPB masih berlaku saat pembuaan SIM.
Dasarnya, kilah dia, PNPB masih dibutuhkan negara untuk menambah anggaran sehingga bisa menopang beragam program pembangunan.(*)