KORANMANDALA.COM – Berstatus sebagai sosok sultan alias tajir melintir tidak menjamin seseorang tidak mengalami beragam masalah yang ruwet.
Buktinya, CEO produsen Electric Vehicle (EV) raksasa asal Amerika Serikat (AS), Tesla Inc, yakni Elon Musk, sedang mengalami masalah pelik.
Informasinya, Elon Musk dituntut eks karyawan Twitter,. yang mengaku tidak menerima pesangon tatkala mengalami pemberhentian kerja.
Adalah Courtney McMillian yang menuntut owner Twitter tersebut. Penuntutannya berupa ganti rugi bernilai fantastis, 500 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 7,4 triliun.
Baca juga: Investasi Properti Bisa Bikin Tajir Melintir, Seperti Apa Tips dan Triknya? Yuk Cari Tahu
Courtney McMillian mengajukan penuntutan kepada Elon Musk dan Twitter itu pada Pengadilan Distrik Utara California.
Sang penuntut pun, kabarnya, menyertakan beberapa nama eks pegawai Twitter dalam penuntutannya.
Sebenarnya, ketika belum dimiliki Elon Musk, Twitter memiliki tunjangan dan pesangon sesuai peraturan, yang di antaranya, mengacu pada Employee Retirement Income Security Act (ERISA) atau Undang Undang (UU) Keamanan Pendapatan Pensiun Karyawan 1974.
Baca juga: Horee, Biaya Pembuatan SIM akan Jadi Murah, Ini Sebabnya
Namun, dugaannya, setelah Elon Musk mengakuisisi Twitter pada 2022, karyawan-karyawan yang mengalami pemecetan tidak menerima pesangon.(*)