KORANMANDALA.COM – Masyarakat di seluruh daerah tanah air, bisa tersenyum dan bernafas lega. Pasalnya, Kementerian Energi-Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa periode Oktober-Desember 2023, tarif listrik non-subsidi tidak mengalami perubahan.

Meski demikian, kabarnya, setiap tiga bulan, Kementerian ESDM tetap mengevaluasi dan mengalkukasi tarif listrik non-subsidi. Acuannya, Peraturan Menteri ESDM 28/2016 jo Peraturan Menteri ESDM 8/2023.

Berdasarkan regulasi itu, pola perhitungan perhitungan tarif listrik non-subsidi melalui parameter makro. Misalnya, perkembangan kurs. Lalu, The Indonesian Crude Price (ICP).

Kemudian, perkembangan inflasi. Termasuk Harga Batubara Acuan (HBA), yang mengacu pada The Domestic Market Obligation (DMO) Batubara.

BACA JUGA: PLN Terus Geber Elektrifikasi, Hanya 140 Desa Belum Teraliri Listrik

Pada triwulan IV 2023, Kementerian ESDM menggunakan parameter makro periode Mei-Juli 2023. Yaitu, kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada level Rp 14.927,54 per dolar AS.

Parameter berikutnya, yakni perkembangan ICP. Patokannya, harga ICP pada posisi 71,51 dolar AS per barel.

Sedangkan parameter inflasi dan HBA, masing-masing yakni 0,15 pesen serta 70 dolar AS per ton.

BACA JUGA: Gairahkan Energi Hijau, PLN Butuh Dana Bernilai Super Mewah

Daftar Tarif Listrik Non-subsidi November 2023

1. Rumah Tangga Kecil (R-1/TR) 900 Volt Ampere (VA): Rp 1.352 per Kilo Watt-hour (KWh)

2. R-1/TR berdaya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per KWh

BACA JUGA: PLN Perkuat Kolaborasi dengan China, Teken Perjanjian dengan Sembilan Korporasi

3. R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per KWh

4. Golongan Rumah Tangga Menengah (R-2/TR) berdaya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per KWh

5. Golongan Rumah Tangga Besar (R-3/TR) berdaya > 6.600 VA: Rp 1.699,53 per KWh

BACA JUGA: PLN Terus Geliatkan EBT, Serius Kembangkan Tenaga Panas Bumi

6. Golongan Bisnis Menengah (B-2/TR) berdaya 6.600 VA-200 Kilo Volt-Ampere (KVA): Rp 1.444,70 per KWh

7. Golongan Pemerintah Sedang (P-1/TR) berdaya 6.600 VA-200 KVA: Rp 1.699,53 per KWh

8. Golongan Penerangan Jalan Umum (P-3/TR) berdaya ?200 KVA: Rp 1.699,53 per KWh. (win)

Sumber:

Editor: Tim Mandala

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Exit mobile version