KORANMANDALA.COM – Dalam berbagai sektor dan aktivitas, tentunya, ada etika dan peraturan yang harus dipatuhi serta oleh siapa pun. Termasuk dalam dunia transportasi.
Namun, apa yang dilakukan penumpang Batik Air rute Jakarta-Gorontalo ini sangat tidak patut ditiru. Memangnya kenapa?
Informasinya, penerbangan Batik Air (Jakarta-Gorontalo) harus balik lagi ke titik awal take off, yakni Bandar Udara Soekarno-Hatta Tangerang.
Itu terjadi akibat ulah seorang penumpang pesawat bernomor penerbangan ID-6242. Dugaannya, MS yang menempati Seat 24C, mengganggu penumpang lain, yakni merusak mika jendela, pada 12 Juli 2023.
Baca juga: Bapanas Sambangi Bandung, Ini Hasil Pengecekan Harga Komoditas di Kota Kembang
Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic of Batik Air, menginformasikan, berdasarkan jadwal, pesawat jenis Airbus A320-200, yang kala itu membawa 126 penumpang plus enam awak, take off dari Bandara Soekarno-Hatta pukul 03.55 WIB, dan landing di Bandar Djalaluddin pukul 08.00 WITA.
Namun, ungkapnya, sekitar 30 menit pasca take-off, pilot memutuskan return to base atau kembali pada titik keberangkatan.
Penyebabnya, MS, seorang penumpang yang menempati Seat 24C berulah. Perilaku MS, ujarnya, terkesan tidak tenang. Dugaannya, MS merusak mika penutup jendela pesawat.
Baca juga: Kemarin Melesat Pesat, Hari Ini Harga Jual Emas Antam Terkontraksi Lagi
Menyikapi ulah MS, sambung dia, pihaknya menerapkan prosedur penanganan standar. Sayangnya, kru Batik Air gagal menangani MS. Hal itu menjadi dasar bagi pilot untuk melakukan return to base.
“Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Aviation Security langsung menangani dan memeriksa MS,” tandasnya.
Berdasarkan regulasi, ada sanksi bagi penumpan yang berulah. Misalnya, berperilaku tidak pantas yang bisa mengganggu keselamatan penerbangan, termasuk merusak peralatan- perlengkapan pesawat.
Baca juga: Pemerintah Lawan WTO Soal Pelarangan Ekspor Nikel, Uni Eropa Meradang
Mengacu Undang Undang (UU) Penerbangan Nomor 1/2009, sanksinya berupa pidana penjara selama 1-15 tahun dan pidana denda Rp 100 juta-Rp 2,5 miliar.(*)