KORANMANDALA.COM – Menjaga stabilitas keuangan negara, semisal cadangan devisa, menjadi perhatian serius pemerintah. Pasalnya, hal itu bisa menjadi penopang geliat ekonomi nasional.
Karena itu, pemerintah menerbitkan regulasi baru yang berkaitan dengan devisa nasional. Informasinya, aturan baru itu berlaku bagi para eksportir.
Seperti apa bentuk regulasi itu?
Mulai 1 Agustus 2023, para eksportir wajib menempatkan atau menyimpan 30 persen Devisa Hasil Ekspor (DHE), minimalnya selama tiga bulan di Indonesia.
Baca juga: Kelakuan Parah Penumpang Batik Air Ini Jangan Ditiru, Merusak Rusak Mika Jendela, Apa Akibatnya?
Hal itu sebagai cara pemerintah memperkuat struktur cadangan devisa nasional.
Penerapan dan pemberlakuan baru bagi para eksportir itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 36/2023. Regulasi itu berkaitan dengan tentang Devisa Hasil Ekspor Kegiatan Pengusahaan Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA), yan menggantikan PP 1/2019.
Pasal 5 ayat (1) PP 36/2023 mewajibkan para , eksportir menempatkan DHE SDA pada sistem keuangan Indonesia. Sumber DHE SDA yakni hasil ekspor sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Baca juga: Kemarin Melesat Pesat, Hari Ini Harga Jual Emas Antam Terkontraksi Lagi
Lalu, Pasal 6 ayat (2) PP 36/2023 menatakan, penempatan DHE SDA itu pada rekening khusus merupakan hal yang wajib bagi para eksportir yang punya DHE SDA bernilai nilai ekspor 250 ribu dolar AS atau setara dengan angka itu.
Kemudian, Pasal 7 PP 35/2023 menyatakan persentase penempatan DHE. Yakni minimal 30 persen dalam jangka waktu tertentu.(*)