KORANMANDALA.COM – Agar setiap aktivitas tertib dan tidak merugikan banyak pihak, khususnya, negara, pemerintah memberlakukan berbagai regulasi.

Yang terbaru, pemerintah siap memperketat aktivitas jasa penitipan pembelian berbagai komoditas impor. Caranya, pemerintah segera menerbitkan regulasi tentang jasa penitipan.

Mengutip beberapa sumber, Isy Karim, Direktur Jenderal Direktorat Perdagangan Dalam Negeri (Ditjen PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), menegaskan, jasa penitipan termasuk dalam agenda pembahasan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.

Pembahasan itu, jelasnya, berkaitan dengan upaya pemerintah memperketat importasi.

BACA JUGA: Jalinan Kerja Sama bank bjb Kian Luas, Kini, Rangkul Jamkrindo, ini Misinya

Isy Karim menyatakan bahwa pemerintah siap menerapkan peraturan tentang volume barang bawaan Warga Negara Indonesia (WNI) dari mancanegara.

Selain itu, juga regulasi tentang volume pengiriman beragam komoditas dari luar negeri.

Berdasarkan regulasi itu, ujarnya, selama satu tahun, berapa banyak dan frekuensi bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) boleh membawa barang dari luar negeri.

BACA JUGA: Tidak Hanya Penumpang, Bisnis Logistik PT KAI Daop 3 pun Mentereng, Ini Buktinya

“Regulasi lainnya, yakni tentang izin tentang frekuensi dan volume pengiriman barang oleh WNI selama satu tahun,” terangnya.

Rencana penerbitan regulasi itu, tegas dia, tentu ada tujuannya. Yaitu, ungkapnya, tidak hanya pemerketatan arus produk impor, tetapi juga menjaga dan menambah daya saing sektor Usaha Mikro-Kecil-Menengah (UMKM).

Informasinya, saat ini, Kementerian Keuangan mengatur volume barang pribadi penumpang yang bebas bea masuk 500 dolar Amerika Serikat (AS) per orang.

BACA JUGA: Aktifnya Belum Lama, Banyak LRT Jabodebek Masuk Bengkel, Ini Biang Keroknya

Berdasarkan regulasi itu, seandainya nilai barang pribadi penumpang melebihi 500 dolar AS, terkena bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

Yakni, bea masuk dan PDRI Barang Mewah (BM) yakni flat 10 persen. Lalu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejumlah 11 persen.

Kemudian, Pajak Penghasilan (PPh), apabila memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebesar 0,5 persen-10 persen. Namun, jika tidak memiliki NPWP, yakni 1-20 persen. (win)

Sumber:

Editor: Erwin Adriansyah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Exit mobile version