KORANMANDALA.COM – Ada saja akal bulus para pelaku penipuan untuk mengelabui masyarakat. Faktanya, hingga kini, bermunculan beragam modus penipuan.
Bahkan, tidak sedikit di antara para pelaku penipuan yang berani mengatasnamakan sebuah lembaga. Seperti modus terbaru yang satu ini.
Saat ini, masyarakat wajib ekstra hati-hati, jeli, teliti, dan tentunya mewaspadai modus penipuan baru. Yakni, permintaan penarikan dana yang mengatasnamakan Bank Indonesia (BI).
Modusnya, pelaku penipuan menginformasikan penerimaan sertifikat dana tunai bernominal ratusan juta rupiah kepada korbannya.
Baca juga: Bank Indonesia Klaim Ekonomi Nasional Terus Bergeliat, Seperti Ini Perkembangannya
Lalu, seperti biasanya, pelaku meminta sejumlah uang tanda tangan. Dalihnya, uang itu merupakan syarat pencairan sertifikat uang tunai.
Karenanya, dalam akun Instagram resminya, @bank_indonesia, BI meminta seluruh masyarakat tetap waspada.
“Waspada ya #SobatRupiah, lagi-lagi Bank Indonesia menerima laporan bahwa seseorang memperoleh sejumlah dana pada sebuah lembaga, tapi untuk pencairannya perlu biaya tanda tangan terlebih dahulu,” tulis BI dalam akun Instagramnya, Sabtu, 15 Juli 2023.
Baca juga: Waduh, Perbankan Lokal Dibidik Investor China? OJK Jadi Kuncinya
Selama ini, BI yang berstatus bank sentral, tidak pernah beraktivits apa pun yang sifatnya komersil, semisal transfer dana.
Lembaga keuangan negara ini pun tidak pernah bekerja sama dan terafiliasi dengan lembaga mana pun untuk beraktivitas komersi.
Apabila menerima tawaran semacam itu, BI meminta masyarakat untuk mengontak pelayanan pengaduan dan informasi. Yakni #BICARA131.(*)