KORANMANDALA.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat saat ini masih menunggu keputusan pemerintah pusat mengenai perumusan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Kendati belum ada keputusan final, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan sinyal kenaikan UMP 2024. Sebab, Kemnaker menilai ekonomi saat ini sedang menggeliat.
“Belum dibahas, masih (menunggu) Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP),” kata Kepala Disnakertrans Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan di Kota Bandung pada Kamis, 2 November 2023.
Dia menerangkan, RPP terkait Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP yang dijadikan dasar pengupahan ini masih dalam pembahasan pusat.
Baca Juga: Ponsel Pintar Samsung Masa Depan, Kabarnya akan Dilengkapi Kecerdesan Buatan, Galaxy S24?
Meski begitu, Disnakertrans Jawa Barat sudah menyiapkan pembahasan UMP 2024.
Persiapan itu yakni, lokakarya Pengupahan di Lembang pada 19 sampai 20 Oktober 2023, dan konsultasi publik terkait RPP Nomor 36 Tahun 2021 pada 26 Oktober 2023.
Apabila RPP dari Kemnaker sudah final, maka pihaknya akan segera bergerak cepat membahas UMP 2024 dengan kabupaten/kota.
Baca Juga: Perang Hamas vs Militer Israel Pecah! Buah Semangka jadi Simbol Dukungan dan Perlawanan Palestina, Kenapa?
“Dan rencananya kalo RPP itu selesai kita akan konsolidasi dengan melakukan kadis (tenaga kerja] meeting se-Jabar,” ujarnya.
Sebagai informasi, UMP Jawa Barat 2023 mengalami kenaikan 7,88 persen dari 2022.
Pada 2023, kenaikan UMP Jawa Barat menjadi Rp1.986.670.