KORANMANDALA.COM – Memanjakan nasabah menjadi misi yang senantiasa diusung PT Bank Mandiri Tbk (Persero), termasuk anak usahanya, PT Bank Mandiri Taspen,
Kali ini, PT Bank Mandiri Taspen punya sebuah produk dan program proteksi ekstra bagi para nasabahnya apabila bertransaksi pembayaran listrik melalui aplikasi Movin,
“Proteksi ekstra itu yakni, santunan kebakaran, meninggal dunia, dan pengobatan luka-aluka akibat terjadinya hubungan arus pendek,” tandas Errinto Pardede, Corporate Secretary PT Bank Mandiri Taspen.
Errinto Pardede menjelaskan, nilai proteksi-proteksi ekstra itu variatif. Yakni maksimum Rp 1,5 juta berupa biaya pengobatan atau luka parah. Lalu, sambungnya, santunan kematian bernilai Rp 15 juta.
Baca juga: Garansi Erick Thohir Soal Puluhan Proyek BUMN: Tuntas Tahun Depan
Kemudian, ujarnya, santunan kebakaran. Nominalnya, ucap Errinto Pardede, yakni Rp 12,5 juta.
Apabila bertransaksi pembayaran rekening listrik atau membeli listrik pra-bayar (token) menggunakan aplikasi Movin, lanjutnya, proteksi baru itu langsung berlaku bagi para nasabahanya, selama 30 hari kalender setelah transaksi. dan memperoleh persetujuan PT Asuransi Perisai Listrik Nasional (APLN).
“Pencairan santunan, maksimal 14 hari kerja setelah memperoleh persetujuan PT APLN,” tutup Errinto Pardede.(*)