KORANMANDALA.COM – Hingga kini, pemenuhan kebutuhan perumahan masih belum tuntas 100 persen, Pasalnya, masih banyak masyarakat yang belum memiiki rumah layak huni (RLH).
Karenanya, agar pemenuhan RLH terpenuhi, Kementerian Pekerjaan Umum-Perumahan Rakyat (PUPR), melalui Direktorat Jenderal Perumahan, segera menerbitkan regulasi baru.
Seperti apa bentuk regulasi itu?
Iwan Suprijanto, Direktur Jenderal Ditjen Perumahan Kementerian PUPR, menyatakan, rencana penerbitan regulasi baru yang masih dalam proses penyusunan itu guna memperkuat iklim investasi sektor perumahan sekaligus memperkokoh ketersediaan RLH.
Baca juga: Para Nasabah Mandiri Taspen yang Gunakan Movin, Punya Benefit Ekstra, Ini Bentuknya
Regulasi itu, sambungnya, pun membuka peluang tercitanya kesempatan kerja yang lebih luas bagi masyarakat.
Peraturan itu pun, lanjutnya, juga sebagai daya dukung dunia usaha dan investasi karena termasuk implementasi Undang Undang (UU) 6/2023, yang isinya Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) 2/2022 mengenai Cipta Kerja.
“Misi dan tujuannya yakni supaya seluruh stake holder sektor perumahan, secara bersama-sama, membangun perumahan yang layak huni,” tutupnya.(*)