KORANMANDALA.COM – Bagi korporasi-korporasi berlabel Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ada sebuah regulasi yang mengharuskan mereka untuk menyisihkan laba bersihnya pada sektor yang bernuana sosial, yakn melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Regulasi itu pun berlaku bagi produsen pupuk Merah Putih, PT Petrokimia Gresik (Persero).
Seperti apa bentuknya?
Setelah meraup laba bersih Rp 3,23 triiun, PT Petrokimia Gresik (Persero) menyisihkan dana CSR bernominal Rp 1,4 miliar. Bentuk penyalurannya, antara lain, berupa dana tunai,yang sasarannya antara lain, abang becak.
Baca juga: Para Developer Wajib Tahu, PUPR Segera Terbitkan Regulasi Baru Rumah Layak Huni
Dwi Satriyo Annurogo, Direktur Utama PT Petrokimia Gresik (Persero), mengemukakan, penyaluran dana CSR itu, di antaranya, bagi ratusan abang becak dan ribuan masyarakat sekitarnya,
Dia menyatakan, dalam program ini, pihaknya tidak menyalurkan dana CSR, tetapi juga paket kebutuhan pokok, berupa beras dan minyak goreng. Penerimanya, sahut dia, yakni 565 abang becak. dan sekitar 12 ribu warga sekitar,
Di antaranya, sebut dia, warga Kelurahan Tlogopojok, Lumpur, Ngipik, Karangturi, Sukorame, Kroman, Karangpoh, dan Desa Roomo. T.
Baca juga: Para Nasabah Mandiri Taspen yang Gunakan Movin, Punya Benefit Ekstra, Ini Bentuknya
“Pembagian dan penyaluran kebutuhan pokok itu, kami lakukan secara door to door. Hal itu kami lakukan agar lebih dekat dan memperkuat hubungan yang lebih harmonis dengan masyarakat,” tandasnya.(*)