KORANMANDALA.COM – Agar berbagai aktivitas industri jasa keuangan bergulir lancar dan tidak merugikan masyarakat, pemerintah, melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak hanya menerbitkan sejumlah regulasi, tetapi juga memonitoring secara ketat.
Apabila terjadi permasalahan atau pelanggaran regulasi, OJK berkewenangan membekukan izin usaha sebuah industri jasa keuangan.
Pembekuan izin usaha oleh OJK terbaru, kini, dialami PT Asuransi Jiwa Profile Indonesia.
OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Profile Indonesia karena hingga batas waktu Status Pengawasan Khusus berakhir, korporasi itu gagal menuntaskan permasalahannya.
BACA JUGA: Para Pinjol Wajib Tahu, Bulan ini, OJK Rilis Aturan Baru Suku Bunga
Dalam keterangannya, Ogo Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengutarakan, pembekuan izin PT Asuransi Jiwa Profile Indonesia demi terciptanya industri asuransi yang sehat dan terpercaya.
“Selain itu, lanjutnya, juga sebagai bentuk perlindungan bagi para pemilik polis,” tegasnya, Jumat 3 November 2023.
Seiring dengan putusan OJK tersebut, lanjut Ogi Prastomiyono, PT Asuransi Jiwa Profile Indonesia wajib menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), maksimal 30 hari setelah putusan itu.
BACA JUGA: Asuransi Nasional Terus Bergairah, Nilai Preminya Menggiurkan: Rp 228 Triliun
Isi RUPS, jelasnya, berupa pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi.
Ogo Prasetmiyono menyatakan, setelah pembekuan izin itu terbit, para pemilik saham, termasuk direksi, dewan komisaris, dan karyawan PT Asuransi Jiwa Profile Indonesia tidak boleh mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau hal lain yang berpotensi mengurangi aset perusahaan.
Akan tetapi, jelasnya, sampai terbentuknya tim likuidasi, para pemilik polis bisa berkomunikasi dengan manajemen PT Asuransi Jiwa Profile Indonesia
Sebelum pembekuan izin itu berlaku, ungkapnya, pihaknya memberi sanksi kepada PT Asuransi Jiwa Profile Indonesia berupa Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU).
BACA JUGA: Agar Bisnis Asuransi Lebih Kokoh dan Sehat, OJK Punya Rumus Baru, Road Map 2023-2027
Dasar sanksi itu, jelasnya, PT Asuransi Jiwa Profile Indonesia gagal memenuhi persyaratan, yakni minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas, dan rasio kecukupan investasi.
Bahkan, PT Asuransi Jiwa Profile Indonesia pun gagal menerapkan dan menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). Itu terjadi karena seluruh pemilik polis tidak menyetujuinya.
Tidak itu sama PT Asuransi Jiwa Profile Indonesia pun tidak bisa merealisasikan pertambahan modal, baik yang bersumber pada para pemilik saham maupun investor.
BACA JUGA: Honda Segera Resmikan Kehadiran SUV Elektrik Andalan Terbarunya: Prologue
Pihaknya pun, tegas dia, menginstruksikan Henry Surya, selaku Pemilik Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Profile Indonesia agar segera mengganti kerugian korporasi itu, maksimal tiga bulan sejak instruksi tertulis itu terbit.
“Apabila tidak terpenuhi atau mengabaikannya secara sengaja, konsekuensinya bisa berupa pidana,” sahutnya. (win)