KORANMANDALA.COM – Setiap tahun, para pekerja, karyawan, dan buruh, memiliki peluang untuk menerima upah yang lebih besar daripada tahun sebelumnya. Begitu juga dengan periode 2024.
Menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2024 dan Upah Minimum Kota-Kabupaten (UMK) 2024, ada hal yang diinginkan kalangan buruh. Mereka ingin UMP-UMK 2024 lebih besar 15 persen daripada saat ini.
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto Ferianto, menuturkan, apabila acuannya Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021, 21 November 2023 menjadi momentum penetapan UMP 2024.
Sedangkan penetapan UMK 2024, lanjutnya, yaitu pada 30 November 2023.
BACA JUGA: Jalinan Kerja Sama bank bjb Kian Luas, Kini, Rangkul Jamkrindo, ini Misinya
Roy Jinto mengaku belum dasar hukum apa yang digunakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk menetapkan UMP-UMK 2024.
“Apakah PP 36/2021 atau Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) 18/2022?” ujar Roy Jinto, Jumat 4 November 2023.
Meski belum mengetahui dasar hukum yang menjadi acuan Pemprov Jabar menetapkan UMP-UMK 2024, Roy Jinto mengatakan, kalangan buruh ingin adanya penyesuaian upah sebesar 15 persen.
BACA JUGA: Partai Garuda Punya Caleg Paling Sedikit pada Pemilu 2024
Indikatornya, jelas dia, pemerintah menyesuaikan dana Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 12 persen. Selain itu, ucapnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada posisi 5,2 persen, dan Jabar pada posisi 6 persen.
Indikator-indikator itu, lanjutnya, belum termasuk perkembangan inflasi.
Berkenaan dengan penetapan UMP-UMK Jabar 2024, Roy Jinto menyampaikan, pihaknya berkorespondensi dengan Pemprov Jabar. Pihaknya, tuturnya, ingin berdialog dan berdiskusi bersama Pemprov Jabar untuk merumuskan UMP-UMK 2024.
BACA JUGA: Pasar Otomotif Nasional Sedikit Lesu, Penjualannya Berkurang 10 Persen
“Tapi, hingga kini, kami belum menerima jawabannya,” ucap Roy Jinto.
Pada tahun ini, UMP Jabar mengalami penyesuaian 7,88 persen atau menjadi Rp 1.986.670. Tahun lalu, UMP Jabar pada posisi Rp 1.841.487.
Daftar Upah Minimum Kabupaten 2023
1. Kabupaten Karawang Rp 5.176.179; 2. Kabupaten Bekasi Rp 5.137.575; 3. Kabupaten Purwakarta Rp 4.464.675; 4. Kabupaten Subang Rp 3.273.810; 5. Kabupaten Bogor Rp 4.520.212; 6. Kabupaten Sukabumi Rp 3.351.883; 7. Kabupaten Cianjur Rp 2.893.229; 8. 14. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.480.795; 9. Kabupaten Sumedang Rp 3.471.134; 10. Kabupaten Bandung Rp 3.492.465; 11. Kabupaten. Indramayu Rp 2.541.996; 12. Kabupaten Cirebon Rp 2.430.780; 13. Kabupaten Majalengka Rp 2.180.602; 14. Kabupaten Kuningan Rp 2.101.734; 15. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.499.954; 16. Kabupaten Garut Rp 2.117.318; 17. Kabupaten Ciamis Rp 2.021.657; 18. Kabupaten Pangandaran Rp 2.018.389;
BACA JUGA: Desakan Buruh kepada Pemerintah: Upah Minimum 2024 Naik 15 Persen
Daftar Upah Minimum Kota 2023
1.Kota Bekasi Rp 5.158.248; 2. Kota Depok Rp 4.694.493; 3. Kota Bogor Rp 4.639.429; 4. Kota Sukabumi Rp 2.747.774; 5. Kota Bandung Rp 4.048.462; 6. Kota Cimahi Rp 3.514.093; 7. Kota Cirebon Rp 2.456.516; 8. Kota Tasikmalaya Rp 2.533.341; 9. Kota Banjar Rp 1.998.119. (Zad/win)