KORANMANDALA.COM – Satu syarat agar sebuah negara berpredikat makmur yakni kesejahteraan masyarakat. Hal itu berkaitan dengan penghasilan para pekerja atau buruh.
Nah, muncul pertanyaan, berapa nilai rata-rata penghasilan setiap pekerja-buruh di Indonesia?
Mengutip sejumlah sumber, Amalia Adininggar Widyasari, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), menginformasikan, periode Agustus 2023, secara rata-rata, gaji pekerja-buruh di Indonesia yakni Rp 3,18 juta per bulan.
“Pada Agustus 2022, rata-rata gaji pekerja-buruh di Indonesia yaitu Rp 3,07 juta per bulan. Periode sama tahun ini, nominalnya sedikit lebih besar, yakni Rp 3,18 juta,” paparnya, Senin 6 November 2023.
BACA JUGA: Ini yang Menjadi Komitmen Kuat PT KAI Properti: Keselamatan Kerja
Amalia Adininggar Widyasari mengungkapkan, rata-rata, pada Agustus 2023, gaji atau penghasilan pekerja-buruh pria yakni Rp 3,47 juta per bulan.
Sedangkan penghasilan pekerja-buruh perempuan, pada Agustus 2023, rata-rata Rp 2,64 juta per bulan.
Nilai penghasilan pekerja-buruh terbesar yakni berkatagori Informasi-Komunikasi. Nominalnya, sebut dia, Rp 5,13 juta per bulan.
BACA JUGA: Triwulan III, Ekonomi Nasional Bergeliat, Persentasenya 4,94 Persen
Nominal penghasilan pekerja paling kecil pada periode Agustus 2023, yakni berkatagori Jasa Lainnya. Angkanya, sebut dia, Rp 1,87 juta.
Secara rata-rata, tambahnya, penghasilan pekerja-buruh berpendidikan universitas yakni Rp 4,78 juta per bulan. Pekerja-buruh berpendidikan maksimalnya Sekolah Dasar (SD), yaitu Rp 2,03 juta per bulan.
Berdasarkan kelompok umur, imbuh dia, secara rata-rata, penghasilan terbesar yakni berusia 50-54 tahun. Nominalnya Rp 3,91 juta per bulan.
BACA JUGA: Permudah Pemilikan Rumah Melalui BP Tapera, bank bjb Terbitkan NCD
“Mereka yang berusia 15-19 tahun menjadi kelompok usia yang menerima penghasilan paling kecil yaitu Rp 1,83 juta,” ujarnya. (win)