KORANMANDALA.COM – Satu syarat agar sebuah negara berpredikat makmur yakni kesejahteraan masyarakat. Hal itu berkaitan dengan penghasilan para pekerja atau buruh.

Nah, muncul pertanyaan, berapa nilai rata-rata penghasilan setiap pekerja-buruh di Indonesia?

Mengutip sejumlah sumber, Amalia Adininggar Widyasari, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), menginformasikan, periode Agustus 2023, secara rata-rata, gaji pekerja-buruh di Indonesia yakni Rp 3,18 juta per bulan.

“Pada Agustus 2022, rata-rata gaji pekerja-buruh di Indonesia yaitu Rp 3,07 juta per bulan. Periode sama tahun ini, nominalnya sedikit lebih besar, yakni Rp 3,18 juta,” paparnya, Senin 6 November 2023.

BACA JUGA:  Ini yang Menjadi Komitmen Kuat PT KAI Properti: Keselamatan Kerja

Amalia Adininggar Widyasari mengungkapkan, rata-rata, pada Agustus 2023, gaji atau penghasilan pekerja-buruh pria yakni Rp 3,47 juta per bulan.

Sedangkan penghasilan pekerja-buruh perempuan, pada Agustus 2023, rata-rata Rp 2,64 juta per bulan.

Nilai penghasilan pekerja-buruh terbesar yakni berkatagori Informasi-Komunikasi. Nominalnya, sebut dia, Rp 5,13 juta per bulan.

BACA JUGA:  Triwulan III, Ekonomi Nasional Bergeliat, Persentasenya 4,94 Persen 

Nominal penghasilan pekerja paling kecil pada periode Agustus 2023, yakni berkatagori Jasa Lainnya. Angkanya, sebut dia, Rp 1,87 juta.

Secara rata-rata, tambahnya, penghasilan pekerja-buruh berpendidikan universitas yakni Rp 4,78 juta per bulan. Pekerja-buruh berpendidikan maksimalnya Sekolah Dasar (SD), yaitu Rp 2,03 juta per bulan.

Berdasarkan kelompok umur, imbuh dia, secara rata-rata, penghasilan terbesar yakni berusia 50-54 tahun. Nominalnya Rp  3,91 juta per bulan.

BACA JUGA: Permudah Pemilikan Rumah Melalui BP Tapera, bank bjb Terbitkan NCD

“Mereka yang berusia 15-19 tahun menjadi kelompok usia yang menerima penghasilan paling kecil yaitu Rp 1,83 juta,” ujarnya.  (win)




Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version