KORANMANDALA.COM – Para kepala daerah wajib ekstra kerja keras untuk menangani inflasi. Pasalnya, Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo, secara tegas, siap memberhentikan kepala daerah yang gagal menangani inflasi.
Mengutip sejumlah sumber, Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Senin 6 November 2023, menyatakan, pemerintah tidak sungkap memberhentikan kepala daerah yang tidak becus mengatasi inflasi diberhentikan dan menggantikannya oleh penjabat (pj).
Mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ini melanjutkan, pemerintah beberapa kali mengganti kepala daerah yang tidak sangguo mengatasi inflasi.
“Jadi, seluruh kepala daerah wajib memperhatikan inflasi di daerahnya masing-masing secara serius,” tegas Tito Karnavian.
BACA JUGA: Mau Tau Berapa Rata-rata Penghasilan Pekerja di Tanah Air? Paling Rendah yakni Rp 1,8 Juta
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, secara tahunan, inflasi Indonesia periode Oktober 2023 yakni 2,56 persen. Itu terjadi akibat bertambahnya Indeks Harga Konsumen (IHK) menjadi 115,64,
BPS menyatakan, komoditas yang merupakan kontributor inflasi terbesar periode Oktober 2023 yakni beras. Persentasenya 2,56 persen secara tahunan. (win)