KORANMANDALA.COM – Agar tercipta performa dan kinerja Industri Jasa Keuangan (IJK) yang lebih kokoh, kuat, dan sehat, hingga kini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan berbagai cara.
Di antaranya, menerbitkan regulasi-regulasi. Terkini, OJK menerbitkan regulasi baru bagi akuntan publik. Yakni Peraturan OJK Nomor 9/2023.
Isinya, Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK AP KAP). Regulasi itu untuk memperkuat integritas pelaporan keuangan IJK melalui manajemen dan akuntan publik.
Melansir Laman OJK, yaitu ojk.go.id, Jumat, 21 Juli 2023, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menyatakan, regulasi itu menyempurnakan POJK 13/2017 yang selama ini menjadi dasar penggunaan jasa AP KAP dalam aktivitas IJK.
Baca juga: Perbankan Syariah Terus Bergairah, BTPN Syariah dan UUS BTN Buktinya
Cakupan regulasi baru itu, ungkapnya yakni harmonisasi pembatasan penggunaan jasa audit akuntan publik, yang mengacu pada kode etik profesi.
Acuan lainnya, lanjutnya, Undang Undang (UU) Akuntan Publik.
POJK ini pun, sahutnya, memperkuat koordinasi dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkenaan dengan aktivitas administrasi akuntan publik (AP) dan kantor akuntan publik (KAP).
Baca juga: Salurkan Kredit Ratusan Triliun Rupiah, KPR Masih Jadi Jagoannya BTN
Juga, tuturnya, pertukaran data agar tercipta upaya saling dukung dalam hal pengawasan AP dan KAP.
Regulasi baru ini pun, ujarnya, mengatur kerja sama KAP dengan afiliasi asing. Harapannya, sambungnya, pengaturan itu memperkuat pengendalian kualitas dan kompetensi AP-KAP.
“Aturan baru ini berlaku sejak 11 Juli 2023. Segala hal yang berkaitan dengan AP-AKP sebelum regulasi ini berlaku, tetap kami proses, yang acuannya POJK 13/2017,” tandasnya.(*)