KORANMANDALA.COM – Skor pada ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) memiliki peran krusial dalam menentukan kelulusan ke tahap berikutnya.
Ujian SKD CPNS 2023 dijadwalkan berlangsung dari 9 hingga 18 November 2023, dengan partisipasi sebanyak 725.589 pelamar yang akan menunjukkan kemampuan mereka dalam menjawab 110 soal yang terbagi menjadi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah menetapkan nilai ambang batas atau passing grade sebagai standar minimal yang harus dipenuhi peserta agar dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya. Passing grade SKD CPNS 2023 ditentukan sebagai berikut :
– Nilai ambang batas atau passing grade TWK pelamar umum: 65
– Nilai ambang batas atau passing grade TIU pelamar umum: 80
– Nilai ambang batas atau passing grade TKP pelamar umum: 166
Meskipun mencapai passing grade adalah syarat utama, itu sendiri tidak cukup untuk memastikan kelulusan ke tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Baca Juga : PT Apotek K24 Indonesia Buka Loker Posisi Pekerja Gudang Lulusan SMA dan SMK Batas Usia 30 Tahun
Menurut informasi dari casn.kemenkumham.go.id, peserta harus memenuhi nilai ambang batas dan masuk dalam peringkat terbaik tiga kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan.
Berikut adalah jadwal seleksi CPNS 2023:
Pengumuman Seleksi: 19 September – 3 Oktober 2023
Baca Juga : Lulusan SMA SMK Merapat! PHD Bandung Gelar Loker Terbaru untuk Posisi Ini, Minat?
Pendaftaran Seleksi: 20 September – 11 Oktober 2023
Seleksi Administrasi: 20 September – 14 Oktober 2023
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 15-18 Oktober 2023
Masa Sanggah: 19-21 Oktober 2023