KORANMANDALA.COM – Mejelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
“Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib,” demikian bunyi fatwa yang dikeluarkan pada Jumat (10/11/2023) itu.
Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan fatwa itu merekomendasikan umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari penggunaan produk yang berkaitan dengan Israel.
Baca Juga : Dianggap Pro Israel hingga Produknya Terancam Diboikot, Felicya Angelista Akhirnya Minta Maaf
“Umat Islam dihimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme, ” ujarnya dikutip dari laman MUI pada Sabtu, 11 November 2023.
Melalui fatwa ini, MUI juga merkomendasikan beberapa hal yang bisa umat lakukan seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan shalat ghaib untuk syu`hada di Palestina.
“Dalam keadaan darurat dan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” katanya.
Link Fatwa MUI Soal Haram Beli Produk Israel