“Kemudian terkait usulan kenaikan UMK sebesar 15 persen, insyaallah, kita juga akan komunikasikan dengan Pak Bupati nanti untuk dirundingkan juga dengan Dewan Pengupahan. Intinya, berapa pun juga usulan kenaikannya sebenarnya pemerintah itu pasti akan memperhatikan,” ungkap Kadisnaker.
Kendati begitu, tukas Rukmana, bagamana pun juga pemerintah harus tetap berada di dalam koridor aturan regulasi yang mengikat tentang apa yang harus dilaksanakan.
BACA JUGA: MTQ ke-47 Tingkat Kabupaten Bandung Cerminan Semangat Pembangunan Keagamaan
Ketua Dewan Pengurus Cabang Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo)Gino Sugiawan menandaskan, jangan sampai di tahun 2024 terjadi lagi angka UMK menjadi Upah Maksimum Kabupaten/Kota.
“Ke depannya tinggal pemerintah melaksanakan kepastian hukum agar jangan sampai terjadi lagi pemberian upah di bawah UMK, karena sampai saat ini masih banyak perusahaan yang bandel,” tandas Gino.
Karena itu pihaknya meminta kepada Bupati Bandung untuk menyampaikan aspirasi serikat pekerja ke Gubernur Jabar untuk meningkatkan pengawasan pelaksanaan UMK.
“Kita tingkatkan pengawasan agar tidak terjadi perselisihan antara pekerja dengan pengusaha. Kami berharap Pak Bupati Bandung bisa mengeluarkan surat edaran agar bisa memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan normatif. Kalau perlu sampai sanksi pencabutan izin usaha bagi yang melanggar ketentuan,” tegas Gino. (Rilis)