KORANMANDALA.COM – Sebanyak 16 Serikat Pekerja yang ada Kabupaten Bandung menyampaikan aspirasi ke Pemkab Bandung dengan beraudiensi di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung.
Kedatangan para perwakilan Serikhat Pekerja ini, sebagaimana informasi dari Humas Pemkab Bandung, Jumat 17 November, diterima langsung Kepala Disnaker Kabupaten Bandung, Rukmana.
Menurut Rukmana, penyampaian aspirasi serikat pekerja ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi para pekerja, dengan cara yang sangat elegan.
“Inilah penyampaian aspirasi dari serikat buruh di Kabupaten Bandung yang berbeda dengan daerah lainnya, dengan cara berdialog. Kita pemerintah dalam hal ini tentunya akan memperhatikan apa yang menjadi usulan dari teman-teman serikat pekerja,” kata Rukmana.
BACA JUGA: Enung D Susana Jadi Ketua PWI Kabupaten Bandung 2023 -2026, Gantikan H Rahmat
Rukmana juga menjamin Bupati Bandung Dadang Supriatna akan selalu memperhatikan apa yang menjadi aspirasi serikat buruh.
“Nantinya kalau Gubernur Jawa Barat tidak mengeluarkan struktur dan skala upah bagi yang bekerja di atas satu tahun, Pak Bupati nanti akan mengeluarkan surat edaran tentang struktur dan skala upah ini,” ujar Rukmana.
Yang paling penting dari sisi pengupahan itu, kata Rukmana, bagaimana bisa melaksanakan pengupahan di perusahaan, agar jangan sampai banyak perusahaan yang membayar upahnya di bawah UMK.
BACA JUGA: APBD Kabupaten Bandung 2024 Ditetapkan Rp 7,2 Triliun, Bupati : Berkah Memuliakan Ulama
Rukmana juga menyampaikan pada Januari 2024, Bupati Bandung juga akan menerbitkan Surat Keputusan tentang Monitoring dan Evaluasi tentang Pelaksanaan UMK.