KORANMANDALA.COM – Di saat menurunnya citra KPK tersebab ketuanya jadi tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi membuat gebrakan dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Dari hasil operasi itu, lima orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Kelima orang tersebut diduga melakukan tindakan korupsi berupa suap dalam proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur.
Semua tersangka langsung ditahan untuk keperluan penyelidikan.
Penetapan status tersangka ini merupakan kelanjutan dari proses hukum operasi tangkap tangan (OTT) yang telah dilaksanakan sebelumnya di Kalimantan Timur.
Baca juga: Firli Diberhentikan, Jokowi Tetapkan Nawawi Pomolango sebagai Plt Ketua KPK
Para tersangka akan ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyelidikan.
Beberapa orang yang diumumkan sebagai tersangka antara lain Direktur CV Bajasari, Nono Mulyatni; Pemilik PT Fajar Pasir Lestari Abdul Nanang Ramis; staf PT Fajar Pasir Lestari Hendra Sugiarto; Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Rahmat Fadjar; dan Pejabat Pembuat Komitmen Riado Sinaga.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penangkapan terhadap 11 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Timur pada Kamis 23 November 2023. Mereka terdiri dari pemberi dan penerima suap.
Tim penindakan KPK berhasil mengamankan sejumlah uang ratusan juta rupiah sebagai barang bukti awal. OTT tersebut terkait dengan pengadaan barang dan jasa.
Berdasarkan aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terlibat dalam operasi tangkap tangan tersebut.- ***