KORANMANDALA.COM – Rasyid Rajasa, salah satu calon anggota DPR RI dapil Kota Bandung-Cimahi, ternyata pernah mengalami tragedi yang cukup memilukan.
Pada desember 2013, menjelang pergantian tahun, Rasyid yang mengendrai mobil mewah BMW X5 pernah menabrak Daihatsu Luxio F 1622 CY yang dikemudikan Frans Joner Sirait di jalur kanan Km 3+335 Tol Jagorawi.
Dalam persidangan, Frans mengungkapkan, mobil yang dikendarainya adalah mobil sewaan dengan tujuan UKI, Cawang, Jakarta Timur-Bogor, Jawa Barat.
Dari Bogor menurut Frans, mobilnya mengangkut 10 penumpang, yakni 5 di bagian belakang, 4 orang di bangku tengah, dan 1 orang di bangku depan.
Kelima orang penumpang yang duduk di bangku paling belakang itu terlempar ke jalan lantaran pintu belakang Luxio terbuka setelah terbentur.
Dua dari lima orang tersebut, Harun (50) dan Muhammad Reihan (1,5), meninggal dunia. Lima orang penumpang yang menjadi korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri Bhayangkara Raden Said Sukamto, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Majelis hakim yang diketuai Suharjono menjelaskan, terdakwa terbukti melanggar bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan serta mengakibatkan dua korban meninggal dunia.
“Kelalaian yang dialami terdakwa menyebabkan terjadinya kecelakaan. Terdakwa telah terbukti melakukan kesalahan atas pasal primer atau subsider,” ujar Suharjono saat membacakan poin pertimbangan hakim.
Suharjono menyampaikan teori pemidanaan restorative justice dalam memutus vonis terhadap Rasyid.
Teori tersebut, dikatakan hakim, adalah perspektif hukum yang ikut memasukkan pertangungjawaban terdakwa kepada korbannya sebagai bahan pertimbangan.
Dan, tindakan keluarga dengan memberikan santunan maupun pembiayaan perawatan dan pergantian kendaraan yang rusak sebagai bentuk karakter pertanggungjawaban dan restitusi, rekonsiliasi, dan restorasi.