KORANMANDALA.COM – Bank Indonesia (BI) mencabut sejumlah uang rupiah logam terhitung sejak 1 Desember 2023 ini.
Karena itu, jika masih menyimpan sejumlah uang rupiah logam tertentu, segera tukarkan ke BI, karena sudah tidak berlaku lagi,
Adapun uang rupiah logam yang dinyatakan tidak berlaku terhitung sejak 1 Desember 2023 hari ini adalah sebagai berikut:
-Uang logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991;
BACA JUGA: Bersiaplah, Angsuran Kredit Bisa Lebih Mahal, Bank Indonesia Naikkan Suku Bunganya
-Uang logam pecahan Rp1.000 TE 1993;
-Uang logam pecahan Rp500 TE 1997.
Hari ini, sebagaimana disampaikan Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono dalam siaran persnya, mencabut dan menarik sejumlah uang rupiah logam pecahan dari peredaran.
BACA JUGA: Penyaluran Kredit Perbankan Terus Bergeliat? Ini Prediksi Bank Indonesia
“Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama,” kata dia.
“Selain itu, karena adanya perkembangan teknologi bahan atau material uang logam,” jelasnya lagi.
Pencabutan dan penarikan sejumlah uang rupiah logam tersebut, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14 tahun 2023 yang telah diterbitkan BI.
Karena sudah dicabut dan ditarik dari peredaran, maka ketiga uang rupiah logam tersebut, sejak hari ini tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.
BACA JUGA: Bank Indonesia Klaim Ekonomi Nasional Terus Bergeliat, Seperti Ini Perkembangannya
Selanjutnya, bagi masyarakat yang masih memiliki uang rupiah logam tersebut, bisa menukarkan uang tersebut ke Bank Umum.
“Penukaran dapat dilakukan di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033. Jadi ada waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan,” kata Erwin,
Selain ke bank umum, menurut BI bisa menukarkan uang tersebut ke layanan penukaran di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.
Namun sebelumnya, masyarakat terlebih dahulu harus melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id.
BACA JUGA: Jurus Bank Indonesia Stabilkan Ekonomi Nasional: Tidak Ubah Suku Bunga Acuan
“Penggantian atas uang Rupiah logam yang dicabut dan ditarik dari peredaran, sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud,” tulis BI. (ape)