Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa bercanda soal bom di pesawat dapat dikenai sanksi pidana.
Berdasarkan Pasal 437 UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, disebutkan bahwa setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan maka dapat dikenai pidana.
Pidana ini berupa penjara paling lama 1 tahun.
Inilah bunyi pasal tentang sanksi bercanda soal bom di pesawat:
Pasal 437
(1) Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. (rfa)