KORANMANDALA.COM – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah teken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang biaya Haji 2024.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H/2024 M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dan Nilai Manfaat diterbitkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Keppres ini merinci peraturan terkait BPIH dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk setiap embarkasi.
Aturan ini berlaku bagi seluruh jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) di seluruh embarkasi di Indonesia.
Baca Juga : Link Daftar Nama Jemaah Berhak Berangkat Haji Reguler 2024
Dikutip Koran Mandala dari NU Online, berikut ini biaya Haji 2024 :
- Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870;
- Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139;
- Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934;
- Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357;
- Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134;
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334;
- Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008;
Baca Juga : DPR RI Segera Bentuk Panja Haji 2024, Rumuskan Berapa Biaya dan Distribusi Kuota Tambahan
- Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334;
- Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444;
- Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105;
- Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355;
- Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888; dan
- Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334.
Adapun besaran Bipih jemaah haji 2024 ini akan dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.
Sementara besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:
- Embarkasi Aceh sebesar Rp87.359.984;
- Embarkasi Medan sebesar Rp88.509.253;
- Embarkasi Batam sebesar Rp91.198.048;
- Embarkasi Padang sebesar Rp89.103.471;
- Embarkasi Palembang sebesar Rp91.307.248;
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp95.862.448;
- Embarkasi Solo sebesar Rp95.926.122;
- Embarkasi Surabaya sebesar Rp97.890.448;