Minggu, 15 Desember 2024 22:44
  1.   Embarkasi Balikpapan sebesar Rp93.874.558;
  2.   Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.835.219;
  3.   Embarkasi Makassar sebesar Rp97.609.469;
  4.   Embarkasi Lombok sebesar Rp95.995.002; dan
  5.   Embarkasi Kertajati sebesar Rp95.862.448.

Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie mengimbau jamaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 Hijriahuntuk segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). 

Keppres Biaya Haji ini juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 H yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567. 

Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp14.558.658.000.

1 2



Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News dan KoranMandala WA Channel
Exit mobile version