– Penghasilan tetap untuk sekretaris desa minimal Rp 2.224.420 atau setara dengan 110 persen dari gaji PNS Golongan IIa.
– Penghasilan tetap untuk staf desa lainnya minimal Rp 2.022.200, setara dengan 100 persen dari gaji PNS Golongan IIa. (rfa)
1 2