KORANMANDALA.COM – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) telah menyetujui revisi UU Desa pada Senin, 5 Februari 2024 lalu.
Salah satu poin penting yang disetujui dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI dengan Mendagri adalah terkait masa jabatan Kepala Desa yang ditetapkan menjadi 8 tahun dan dapat dipilih maksimal untuk 2 kali masa jabatan.
Perubahan tersebut tercermin dalam Pasal 39 RUU Desa yang menetapkan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan bisa dijabat hingga 2 periode.
Sebelumnya, Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menetapkan masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan bisa menjabat maksimal tiga periode.
Baca Juga : Revisi UU Desa Disetujui Pemerintah dan DPR, Bupati Bandung : Kabar Gembira Bagi Para Kepala Desa
Lantas berapa gaji kepala desa (kades) terbaru? Simak di sini.
Gaji Kepala Desa
Gaji kepala desa telah diatur oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Baca Juga : Kepala Desa Sangrawayang Tolak Aksi Pandawara Group Bersih-Bersih Pantai Loji, Susi Pudjiastuti: Ya ampuuun
Pada Pasal 81 PP Nomor 11 Tahun 2019 mengatur, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).
Kemudian, bupati atau wali kota menetapkan jumlah penghasilan yang tetap untuk kepala desa, sekretaris desa, dan staf desa dengan sejumlah ketentuan.
Ini adalah rincian penghasilan tetap untuk kepala desa dan staf desa lainnya:
– Penghasilan tetap untuk kepala desa tidak boleh kurang dari Rp 2.426.640 atau setara dengan 120 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) Golongan IIa.