KORANMANDALA.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui sebuah regulasi yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) meliputi, PNS, PPPK, TNI dan Polri.
Regulasi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2024.
Salah satu ketentuan dalam peraturan tersebut adalah mengenai jadwal pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN pada tahun 2024.
Menurut Pasal 9 ayat (1), pembayaran THR bagi PNS, TNI/Polri, dan ASN lainnya akan dilakukan paling lambat 10 hari sebelum hari raya.
Baca Juga : Pensiunan PNS Tetap Menikmati Hidup, Meski Gaji Relatif Pas-Pasan
Namun, jika pembayaran THR belum dilakukan pada waktu tersebut, sesuai ayat (2), pembayaran akan dilakukan setelah hari raya.
Sementara itu, gaji ke-13 untuk para PNS, TNI/Polri, dan ASN lainnya akan dibayarkan pada paling cepat bulan Juni tahun 2024.
“Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024,” pasal 12 ayat 2.
Jokowi juga mengatur komponen besaran THR yang akan diterima oleh para ASN. Besaran THR ini tidak hanya terdiri dari gaji pokok, namun juga mencakup tunjangan lainnya yang melekat pada jabatan tersebut.
Baca Juga : Berapa Skor yang Dibutuhkan untuk Lulus SKD CPNS PPPK 2023? Lengkap dengan Jadwal di Sini
Komponen THR dan gaji ke-13 ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Komponen tersebut, sesuai Pasal 6 PP 14/2024, meliputi :
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Sebagai informasi, untuk besaran nilai gaji pokok dan tunjangan tersebut berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.