KORANMANDALA.COM – Empat tersangka penjual tabungan gas ilegal di Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung berhasil diamankan Unit Tipidter Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyebutkan, tertangkapnya empat tersangka penjualan tabungan gas ilegal ini lantaran adanya laporan dari masyarakay.
Kata dia, masyarakat mengadukan bahwa ada penjualan tabung gas yang habis sebelum waktunya dan harga dibawah normal.
“Penjualan tabung gas ilegal yang dilakukan oleh saudara K alias Roy yang sudah dilakukan kurang lebih selama 8 bulan,” kata Kusworo Wibowo Selasa 19 Maret 2024.
Dari penuturan masyarakat, harga tabung gas yang 5,5 kilogram harganya bisa lebih murah Rp30.000 sedangkan yang tabung 12 kilogram itu harganya bisa lebih murah Rp60.000 dibandingkan dengan harga normal.
Berdasarkan informasi dari warga tersebut, Satreskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan dari mana asal sumber tabung gas dan didapatkanlah gudang tersebut.
“Dimana gudang ini adalah milik tersangka K alias Roy, dimana gudang ini sudah delapan bulan disewa,” ujarnya.
“Roy ini adalah salah satu pengusaha pemilik izin pangkalan gas subsidi. Jadi dari awalnya sisa-sisa tabung gas subsidi ini yang tidak terjual disuntikkan ke tabung gas kosong yang 5,5 kilo maupun yang 12 kilo,” jelasnya.
Lanjut Kusworo, dalam penyuntikan tabung gas tersebut, tersangka Roy memperkerjakan tiga orang karyawan yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni ET, FN dan DD.
“Nah untuk bisa mendapatkan gas 5,5 kilo maupun 12 kilo, tersangka K ini memperkerjakan tiga orang karyawan yang satunya itu adalah ET,” tuturnya.