KORANMANDALA.COM – Berikut ini cara menghitung pajak Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 menggunakan sistem TER.
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan tambahan penghasilan yang dinanti-nantikan oleh para pekerja menjelang perayaan Lebaran.
Bonus ini biasanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan Lebaran atau untuk biaya perjalanan mudik.
THR 2024 mengalami perubahan terkait dengan penerapan penghitungan pajak menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) sejak 1 Januari 2024.
Baca Juga : Gampang, Ini Cayar Bayar Pajak Online Pakai Tokopedia, Gak Pake Ribet!
2 Kategori TER
Perlu diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21, membagi TER menjadi dua kategori, yaitu TER bulanan dan TER harian.
– TER bulanan dikenakan kepada wajib pajak yang memiliki penghasilan tetap setiap bulannya.
– TER harian ditujukan bagi wajib pajak dengan penghasilan harian, mingguan, atau satuan yang memiliki status pegawai tidak tetap.
Melalui metode TER, perhitungan PPh dilakukan selama 11 bulan pertama (Januari-November) tanpa memasukkan masa pajak terakhir (Desember).
Sebagai informasi, TER bulanan dibagi lagi menjadi tiga kategori, yaitu A, B, dan C. Ketiga kategori ini didasarkan pada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan melihat status perkawinan dan tanggungan wajib pajak.
Adapun detail kategorinya akan dijabarkan sebagai berikut:
- TER bulanan A
Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0)
Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang (TK/1)
Kawin tanpa tanggungan (K/0)
- TER bulanan B
Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang (TK/2)
Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang (TK/3)
Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang (K/1)
Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang (K/2)
- TER bulanan C
Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang (K/3)
Baca Juga : Penerimaan Pajak DJP Kanwil Jawa Barat II Tahun 2023 Melampaui Target
Cara Menghitung Pajak THR 2024
Cara perhitungan potongan pajak THR 2024 menggunakan skema TER dijelaskan dengan lebih detail.
THR bagi pegawai swasta dikenakan pajak penghasilan (PPh) 21 yang dipotong langsung oleh perusahaan.
Menurut buku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26 dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), perhitungan PPh Pasal 21 mencakup total penghasilan bruto yang diterima oleh pegawai dalam satu bulan.