mari kita ambil kasus seorang pegawai, misalnya G, yang bekerja sebagai karyawan tetap di perusahaan PT ABC. G memiliki penghasilan bulanan sebesar Rp10 juta dan membayar iuran pensiun sebesar Rp200.000 per bulan. Selain itu, G berstatus lajang tanpa tanggungan, sehingga penghasilan kotor tahunannya adalah Rp120.000.000.

Dengan penghasilan tersebut, G masuk ke dalam kategori TER bulanan lapisan 5 (di atas Rp9.200.000) yang dikenai tarif pajak sebesar 15 persen. Berikut ini adalah perhitungan pajak G menggunakan metode lama dan baru.

Perhitungan dengan cara lama :

Penghasilan kotor = Rp10 juta

Biaya jabatan = 5 persen x Rp10 juta = Rp500.000

Iuran pensiun = Rp200.000

Pendapatan bersih = gaji – biaya jabatan – iuran pensiun = Rp9.300.000

Pendapatan bersih setahun = Rp111.600.000

PTKP setahun = Rp54.000.000 (untuk kategori lajang tanpa tanggungan)

PKP = PTKP setahun – pendapatan bersih = Rp57.600.000

PPh 21 terutang = Rp57.600.000 x 15 persen = Rp8.640.000

Sehingga, G dikenai PPh 21 senilai Rp8.640.000 per tahun atau sekitar Rp720.000 per bulan.

Perhitungan dengan cara baru :

PPh 21 Januari-November = penghasilan kotor x TER = Rp10 juta x 15 persen = Rp1.500.000 per bulan

PPh 21 Desember = PPh 21 terutang – PPh 21 Januari-November = Rp8.640.000 – Rp13.500.000 = Rp7.140.000

Dari perhitungan di atas, G dikenai PPh 21 senilai Rp8.640.000 per tahun atau sekitar Rp720.000 per bulan.

1 2 3



Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News dan KoranMandala WA Channel
Exit mobile version